JAKARTA - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong digitalisasi dokumen pertanahan diproyeksikan tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mempermudah akses kredit, diharapkan dapat mendorong aktivitas investasi dan konsumsi yang menjadi motor penggerak ekonomi.
Kepala Ekonom OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan bahwa terdapat korelasi positif antara kemudahan akses kredit dengan pertumbuhan ekonomi. "Ketika kredit dapat disalurkan lebih cepat dan tepat sasaran, ini akan mendorong produktivitas dunia usaha dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Sektor UMKM yang merupakan penyerap tenaga kerja terbesar diprediksi akan menjadi prime mover dalam efek berantai ini. Dengan akses kredit yang lebih mudah, UMKM dapat melakukan ekspansi usaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kapasitas produksi yang pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto.
Tidak hanya dari sisi penawaran, digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen masyarakat yang sebelumnya terkendala akses ke perbankan formal. Dalam jangka menengah, hal ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.