Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia, pada hari Senin (30/6) kembali mengalami penurunan harga jual selama lima hari berturut-turut, hari ini turun sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.884.000 menjadi Rp1.880.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp1.724.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp990.000.
- ?Harga emas 1 gram: Rp1.880.000.
- ?Harga emas 2 gram: Rp3.700.000.
- ?Harga emas 3 gram: Rp5.525.000.
- ?Harga emas 5 gram: Rp9.175.000.
- ?Harga emas 10 gram: Rp18.295.000.
- ?Harga emas 25 gram: Rp45.612.000.
- ?Harga emas 50 gram: Rp91.145.000.
- ?Harga emas 100 gram: Rp182.212.000.
- ?Harga emas 250 gram: Rp455.265.000.
- ?Harga emas 500 gram: Rp910.320.000.
- ?Harga emas 1.000 gram: Rp1.820.600.000
Potongan pajak untuk harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.