Jaksa Menolak Eksepsi Yang Diajukan Oleh Nikita Mirzani Dalam Perkara Pemerasan Dan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Selasa, 08 Juli 2025

    Bagikan:
Penulis: Luna Jasmine
(Foto: Ravie/Okezone)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (8/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menjelaskan beberapa poin terkait tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang minggu lalu.

Menurut jaksa, surat dakwaan yang diajukan atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP baik dari segi formil maupun materil.

"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup keberatan karena menyangkut materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ungkap JPU dalam persidangan.

Ada tiga poin permintaan dari jaksa kepada majelis hakim terkait eksepsi Nikita Mirzani. Pertama, mereka meminta hakim untuk menjadikan surat dakwaan Nikita Mirzani sebagai dasar perkara tersebut.

"Surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun dengan benar dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.

Kedua, JPU juga meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima menurut hukum," kata JPU.

"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini harus tetap dilanjutkan," tegasnya.

Dalam eksepsinya, Nikita berpendapat bahwa dirinya tidak seharusnya ditahan dalam perkara ini. Dia merasa hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat melalui ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.

Sementara itu, mengenai dana sebesar Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menganggap uang tersebut sebagai representasi dari kesepakatan bisnis.

"Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya tidak layak ditahan atas kerugian yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam bisnis, yaitu sebesar Rp4 Miliar," kata Nikita.

"Kriminalisasi terhadap tindakan zalim yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap saya adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan," tambahnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Nikita juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Luna Jasmine)

Baca Juga: Kisah Pascacerai Aura Kasih: Fokus Pada Anak, Abaikan Isu Nafkah Dari Eks Suami
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.