Manchester City dikenakan denda sebesar 2 juta pound (setara Rp41,7 miliar) oleh otoritas Liga Premier Inggris akibat 22 kasus penundaan kick-off yang terjadi dalam dua musim terakhir, menurut laporan AFP pada Rabu (31/7) waktu setempat.
"Liga Premier dan Manchester City FC telah mencapai kesepakatan sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 yang berkaitan dengan kewajiban kick-off dan restart," demikian bunyi pernyataan resmi dari Liga Premier Inggris.
Denda yang dijatuhkan kepada tim asuhan Pep Guardiola ini tidak terkait dengan 115 tuntutan yang dihadapi City mengenai dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub.
Otoritas Liga Inggris memberikan sanksi denda berkisar antara 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran terkait kick-off.
Salah satu insiden penundaan kick-off yang paling mencolok terjadi ketika The Citizen menunda pertandingan selama 1 menit 18 detik saat melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.
Penundaan terlama yang pernah dilakukan oleh Manchester City terjadi saat melawan West Ham pada musim lalu, dengan durasi 2 menit dan 46 detik.
"Peraturan mengenai kick-off dan restart diterapkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kompetisi memenuhi standar profesional yang tinggi dan memberikan kepastian kepada penggemar serta klub yang terlibat," demikian pernyataan dari Liga Premier Inggris.
"Hal ini bertujuan agar penyiaran 380 pertandingan Liga Inggris di seluruh dunia dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tambah mereka.
"Klub telah menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang terjadi... dan menegaskan bahwa mereka telah mengingatkan para pemain serta tim manajemen untuk bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi L.33," demikian bunyi keputusan terkait tanggapan dari pihak Manchester City.