Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sumber dana suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra adalah mantan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
"Kami menduga bahwa di Kuala Lumpur terjadi transfer sejumlah uang yang akan digunakan untuk suap," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi dari Jakarta pada hari Sabtu.
Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, Djoko Tjandra diduga memberikan uang kepada Harun Masiku, yang kemudian digunakan untuk menyuap dalam proses pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
"Kami sedang mendalami hal ini untuk mengetahui hubungan yang lebih dalam," tambahnya.
Di sisi lain, Asep juga menyatakan bahwa penyidik KPK sedang menganalisis bahwa Harun Masiku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan suap.
Oleh karena itu, saat ini penyidik sedang menyelidiki asal-usul uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku.
"Jumlah Rp400 juta yang saat ini sedang disidangkan diketahui berasal dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga uang tersebut berasal dari sana," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Untuk yang lainnya, jika tidak salah, berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk suap tersebut. Pertanyaannya, dari mana asalnya yang lebih itu?"
Sebelumnya, Djoko Tjandra telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4). Setelah pemeriksaan, ia menyatakan kepada para wartawan bahwa ia tidak mengenal Harun Masiku.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019–2024 di KPU RI.
Meskipun demikian, Harun Masiku terus menghindar dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.